Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Roadmap Transisi Pendanaan MBG Usai Putusan MK

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Roadmap Transisi Pendanaan MBG Usai Putusan MKNasional | okezone | Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:48Dengarkan Berita

JAKARTA– Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk memastikan adanya perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan,  pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan. Keduanya merupakan dua pilar penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," kata Kurniasih dikutip Minggu (2/8/2026).

Dia memastikan, Komisi X DPR RI akan mengawal proses penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga, sekaligus memastikan ada skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:Jember Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Tebu, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujarnya.

Legislator PKS itu menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan.

 

"Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Misteri Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terungkap, Polisi Siap Hentikan Penyelidikan
• 8 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Beri Hadiah Penangkap Maling, Tegaskan Bukan Sayembara Rp50 Juta
• 10 jam lalu
0
thumb
Kesepian di Era Media Sosial: Mengapa Banyak Orang Merasa Tidak Memiliki Teman?
• 16 jam lalu
0
thumb
Lima Pelaku Tawuran Ditangkap di Jaktim, Polisi Sita Celurit hingga Gayung
• 3 jam lalu
0
thumb
Kata Wamenkomdigi Soal 83 Persen Perusahaan Indonesia Siap Adopsi AI: Kita Masih di Level Usage
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.