Sejumlah truk melintas di dekat tumpukan sampah yang ditutup dengan media pelindung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/8/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap sejak 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini digunakan di lokasi tersebut.
Melalui sistem baru ini, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih ramah lingkungan dengan meminimalkan risiko kebakaran, mengurangi bau yang ditimbulkan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kawasan TPST Bantargebang.






Komentar (0)