Perluas Peluang Kerja, Wamenaker Tekankan Pentingnya Kompetensi & Kemampuan Bahasa

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi untuk memperluas peluang kerja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wamenaker Afriansyah saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

"Kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Afriansyah.

Dalam peninjauan tersebut, dia juga berdialog dengan peserta pelatihan mengenai pelaksanaan pelatihan vokasi dan peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

BACA JUGA: Gelar Workshop, DWP Kemnaker Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Menurutnya pelatihan vokasi harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing.

Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.

BACA JUGA: Kemnaker Raih Sertifikat SNI ISO 37001:2025, Perkuat Sistem Pengawasan Anti-Penyuapan

Dia menjelaskan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja mensyaratkan kemampuan bahasa sesuai standar yang berlaku.

Untuk Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yaitu tingkat kemampuan dasar—menengah bahasa Jepang.

Wamenaker juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja ke luar negeri agar cermat dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas.

"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," tegas Wamenaker. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Turun Tangan Tangani Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wajah Kencang Tanpa Kerutan, dr Zaidul Akbar Berikan Rahasia Kulit Jadi Awet Muda untuk Pria dan Wanita
• 56 menit lalu
0
thumb
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, 9 Kapal Dikerahkan untuk Evakuasi Penumpang
• 9 jam lalu
0
thumb
CEO Persebaya Setuju Semifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Bali, Venue yang Netral
• 5 jam lalu
0
thumb
Jejak Asmara Bung Karno dan Fatmawati di Jalur KRL Green Line
• 13 jam lalu
0
thumb
BNI Dampingi Nasabah Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.