Harga Biji Kakao Melesat di Agustus 2026, Kemendag Tetapkan Bea Keluar 7,5 Persen

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$5.424,96/MT, meningkat US$1.455,41 atau 36,66% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$5.064/MT, naik US$1.418 atau 38,90%. 

Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global.

Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Niño.

Untuk periode 1–31 Agustus 2026, BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5% mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. 

Sementara itu, Bea Keluar (BK) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Di sisi lain, HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar US$1.013/MT, meningkat US$11 atau 1,10% dibandingkan dengan Juli 2026.

Kemudian, HPE produk kayu pada periode Agustus 2026 naik pada beberapa jenisnya. Kenaikan tersebut dialami veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Sebaliknya, HPE produk kayu turun pada beberapa jenisnya. Produk yang turun, yaitu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk yang berasal dari hutan tanaman jenis akasia (acacia), pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Baca Juga: Bukan Sekadar Penghasil Biji, Indonesia Kini Kuasai 49% Industri Kakao Asia

Baca Juga: Kemendag Tarik Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah, Produsen Terancam Sanksi

Selanjutnya, HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lainnya yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak berubah pada periode Agustus 2026 dibandingkan dengan Juli 2026.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao produk kulit, produk kayu, serta, getah pinus ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapan Hujan Turun Lagi? BMKG Proyeksikan Oktober-November 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Andy /rif Salut For Revenge Jadi Pengisi Soundtrack Film Spider-Man Terbaru
• 5 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Jelaskan Isu Pengembangan Training Center di IKN yang Tak Kunjung Selesai
• 23 jam lalu
0
thumb
Zikir dan Doa Kebangsaan, Sholawat Menggema dari Ribuan Jemaah di Monas
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend?
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.