REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Forum Bahtsul Masail yang diikuti para aktivis Nahdlatul Ulama (NU) se-Jabodetabek belum mencapai kesimpulan terkait status restu Rais Aam dalam pencalonan Ketua Umum PBNU. Musyawarah yang digelar di kawasan Titik Nol Camping, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2026) itu berakhir dengan status mauquf atau ditangguhkan.
Forum yang diikuti sekitar 25 musyawirin tersebut membahas salah satu isu yang dinilai mendasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, yakni apakah restu Rais Aam kepada calon Ketua Umum hanya menjadi syarat pada saat pencalonan atau harus terus melekat selama masa jabatan ketua umum.
Baca Juga
BMKG: Waspada Hujan Petir di Bagian Barat Indonesia pada Ahad
Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan Sepakat 'Gebuk' Pelaku Mafia Beras Fortifikasi
Menang Gugatan, Organisasi Pendukung Zohran Mamdani Dapat Warisan Rp93,9 M
Perbedaan pandangan muncul sepanjang jalannya pembahasan. Salah seorang musyawirin, KH Kholili Kholil, berpendapat bahwa restu Rais Aam merupakan syarthul in'iqad, yakni syarat sah pencalonan, bukan syarthul istidamah atau syarat yang harus terus berlangsung.
Sejumlah santri menunggu kedatangan Presiden Perbowo Subianto saat penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). - (ANTARA FOTO/Moch Asim)
"Restu Rais Aam adalah bersifat syarthul in'iqad yaitu syarat keabsahan pencalonan. Bukan syarthul istidamah (syarat kontinyu). Jika sudah direstui, maka tidak berhak lagi untuk dicabut," ujar Kholili dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (2/8/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut dia, dalam kaidah fikih muamalah, syarat yang telah terpenuhi pada saat akad tidak dapat ditarik kembali. Ia menilai pihak yang memiliki kewenangan mencabut mandat kepemimpinan adalah umat yang dalam konteks NU diwakili oleh para muktamirin melalui mekanisme muktamar.
Komentar (0)