Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta tak harus menyerahkan jaminan berbentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik meminta masyarakat agar melapor jika ada permintaan jaminan dalam pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta.
Dia menegaskan ketentuan itu juga sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan itu mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Riza menjelaskan dalam pedoman pelaksanaan KUR memang ada dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok merupakan usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujarnya
Ia juga menuturkan saat ini Kementerian UMKM masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.
Dari target penyaluran KUR sebesar Rp 290 triliun pada 2026, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.






Komentar (0)