JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Agustus 2026 secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Data penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Status penerima dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Cara cek penerima PKH Agustus 2026- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih menu Pencarian Berdasarkan NIK.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar.
- Jika kode kurang jelas, lakukan penyegaran (refresh) captcha.
- Klik tombol Cari Data.
Baca Juga: Link dan Cara Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka 2026, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang terdaftar.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan bantuan sosial.
Kementerian Sosial menjelaskan data penerima bantuan sosial bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam DTSEN, setiap keluarga dikelompokkan berdasarkan desil, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan yang disusun berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Desil terdiri atas 10 kelompok. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Kementerian Sosial menyebut desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Apabila data dinilai belum sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PKH
- Bansos
- Cek PKH
- Kemensos
- NIK KTP
- DTSEN






Komentar (0)