JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu pimpinan dan pihak luar mengintervensi penanganan kasus dugaan suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (2/7/2026).
Baca juga: Kepala BPK Sumsel Diperiksa dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim
Budi mengatakan, pada prinsipnya, Pimpinan mendukung penuh setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK pada pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dia mengatakan, perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, proses penyidikannya berprogres positif, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang merupakan Anggota BPK RI, di mana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” ujar dia.
Bupati Muara Enim jadi tersangka suapSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Kamis (11/6/2026).
Empat orang lainnya yaitu, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Tiga orang tersebut awalnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan, pada Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Pengaturan Audit BPK untuk Muara Enim
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






Komentar (0)