jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta saat ini tengah menjadi sorotan publik, akibat pemasangan pagar besi berukuran cukup tinggi di sekeliling area gedung.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menjelaskan pemasangan pagar tersebut murni dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan mal.
BACA JUGA: Komjen Fadil Imran Ungkap Situasi RI Terkait Mal Memasang Pagar Tinggi
Muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan pemasangan pagar tersebut, dengan kondisi ekonomi nasional serta penurunan daya beli saat ini.
Mengantisipasi spekulasi lebih jauh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menginstruksikan pengelola mal untuk segera mencopot pagar besi tersebut guna meredam kekhawatiran publik.
BACA JUGA: Pramono Bertemu Teddy di Kantor Seskab, Apa yang Dibahas?
Menyusul arahan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Lutfi Kalbu Adi menilai Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan pencopotan pagar tersebut.
Lutfi menekankan sebagai otoritas tertinggi, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan pengkajian yang matang sebelum menetapkan sebuah keputusan administrasi.
BACA JUGA: Momen Haru, Seskab Teddy Bikin Gubernur Pramono Menitikkan Air Mata
Keputusan seorang pejabat negara selayaknya didasarkan pada penelaahan bukti dan aturan secara mendalam, termasuk dengan mendengarkan keterangan saksi maupun pihak terkait.
"Jika perlu, pendapat dari akademisi juga dapat dimasukkan sebagai pertimbangan," kata Lutfi kepada awak media, Sabtu (1/8).
Langkah itu dinilai penting agar setiap kebijakan yang diterbitkan tidak hanya didasari pada reaksi atau asumsi sesaat, melainkan memiliki basis bukti kuat.
Proses hukum yang tidak tuntas dikhawatirkan akan menghasilkan produk administrasi yang rapuh dan menyisakan celah hukum di masa mendatang.
Kualitas produk hukum yang dihasilkan secara terburu-buru berisiko memunculkan dugaan tindakan maladministrasi serta pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lutfi berpendapat sulit untuk mengabaikan prasangka publik jika mengaitkan situasi ini dengan carut-marutnya kondisi politik dan ekonomi saat ini.
Secara historis, kekhawatiran pengelola mal dinilai wajar, karena pusat perbelanjaan sering kali menjadi sasaran amuk massa ketika terjadi krisis ekonomi di Indonesia.
Pemasangan pagar tersebut sebaiknya dipandang sebagai langkah mitigasi risiko yang sangat normal dan krusial untuk dilakukan oleh manajemen gedung.
"Dari perspektif hukum, sikap manajemen mal dapat diterjemahkan sebagai upaya mempertahankan hak atas harta/ aset yang melekat," tutur Lutfi. (rom/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patroli Malam Polsek Bayung Lencir Sasar Kilang Ilegal, 4 Orang Ditangkap
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah





Komentar (0)