JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026), mulai pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Penggeledahan yang berlangsung tiga jam tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Febrie.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dari rumah tersebut.
Baca juga: Polisi Cek Lokasi, Tak Temukan Peristiwa Penembakan Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia menyebut, dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar dia.
Anang mengatakan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dia menjamin penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah pernah dijaga prajurit TNIAdapun rumah tersebut pernah dijaga oleh sejumlah prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya mengatakan, pengerahan personel TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Kejagung Analisis Dokumen Sitaan dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Nas menuturkan, pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di ruang publik.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.






Komentar (0)