Kejagung Diam-diam Geledah Rumah Eks Jampidsus di Kebayoran Baru, Ini yang Ditemukan di Rumah Febrie

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen dalam penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7).

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan persnya yang diterima pada Sabtu (1/8/2026).

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," katanya. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Sumber :
  • Istimewa

Anang mengatakan, dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU yang tengah menyeret nama Febrie.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. 

Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jakarta Godok Rencana Pajak Kendaraan Listrik, Dilakukan Secara Bertahap
• 22 jam lalu
0
thumb
Ancaman Netanyahu Jika Dirinya Ditangkap di Luar Negeri
• 20 jam lalu
0
thumb
4 Wisatawan Jatuh dari Tebing usai Selfie di Kawasan Pantai Semeti NTB, Satu Tewas
• 1 jam lalu
0
thumb
Surabaya dan Sebagian Besar Jatim Diprakirakan Cerah, Hujan Berpotensi Landa Probolinggo
• 9 jam lalu
0
thumb
Ramalan Cuaca Jabodetabek, Jaksel dan Depok Berpotensi Hujan Ringan Hari Ini
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.