Kejagung Temukan Bukti saat Menggeledah Rumah Febrie

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah bukti saat menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Rumah Febrie yang digeledah kali ini berada di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026)).

BACA JUGA: Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

BACA JUGA: 7 Perusahaan Pengguna Jasa Don Ritto di Kasus Febrie Diperiksa Kejagung

Anang mejelaskan dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

BACA JUGA: Cerita Mantan Wakapolri Oegroseno Tolak Rp 1 M dan Tanah Terkait Sepolwan

Walakin, Anang dia memerinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik.

Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(Ant/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ini Niat Banget Ingin Menyuap Pegawai KPK Demi Mengamankan Kasusnya, Begini Ceritanya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sidoarjo Sita 1.696 Botol Miras dalam Razia Serentak di 18 Kecamatan
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Calon Taruna Polri Meninggal di Akpol Semarang Usai Ditemukan Terluka, Baru Sepekan Ikuti Pendidikan
• 22 jam lalu
0
thumb
Kapolri Tutup Turnamen Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Istana hingga Perhimpunan Guru Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah - PARASOT
• 6 jam lalu
0
thumb
AMDATARA Beri Penghargaan kepada Tiga Inisiatif Lingkungan Lewat Anugerah Hijau 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.