JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai 2028.
Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong mengatakan anggaran MBG tidak sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi pos anggaran untuk pendidikan.
"Program MBG tentu tidak pemerintah murni ada campur tangan swasta untuk membangun dapur," ujar Bahtra.
Sementara itu, pakar hukum tata negara STHI Jentera, Bivitri Susanti mengatakan dalam setiap kebijakan harus punya ukuran yang dapat diukur.
Baca Juga: Putusan MK soal Anggaran MBG, BGN Tegaskan Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah | SAPA MALAM
#mbg #mahkamahkonstitusi #gerindra
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- bivitri susanti
- makan bergizi gratis
- mbg
- putusan mk
- mahkamah konstitusi
- dana pendidikan






Komentar (0)