jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini merujuk pada amanat Mahkamah yang meminta agar anggaran program tersebut tidak lagi disatukan dengan alokasi anggaran pendidikan.
BACA JUGA: MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru
Berdasarkan amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan struktur anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Kita ikuti putusan MK", ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan baru-baru ini.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu, Solusi soal Gaji?
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hal tersebut ditegaskan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: Tak Terima MBG Disebut Gerus Anggaran Negara, Sudaryono: Saya Gemas Melihat Medsos
Konsekuensinya, dana program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN.
Purbaya menyatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian struktur penganggaran yang akan dilakukan secara terencana.
Penetapan implementasi pada tahun 2028 dipilih untuk menjaga kesinambungan proses pengelolaan fiskal yang saat ini sedang berjalan.
Menkeu menjelaskan struktur APBN tahun-tahun terdekat tidak mengalami perubahan karena sudah mencapai tahap akhir pembahasan.
Dia menilai perubahan mendadak pada rancangan anggaran yang hampir final justru berisiko mengganggu stabilitas penyelesaian APBN.
"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028, karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tuturnya.
Selain fokus pada kepatuhan hukum, Kementerian Keuangan akan melakukan penghitungan cermat terkait implikasi fiskal dari pemisahan dana tersebut. (rom/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah





Komentar (0)