Putra Mahkota Kesultanan Gowa Desak Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan Pengembalian Balla Lompoa

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Gowa, ERANASIONAL.COM – Keluarga Kesultanan Gowa kembali menyuarakan tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Mereka menilai regulasi tersebut telah memicu polemik terkait kedudukan dan kewenangan Raja Gowa dalam sistem adat.

Selain mendesak pencabutan perda, keluarga kerajaan juga meminta agar pengelolaan Museum Balla Lompoa atau Istana Balla Lompoa dikembalikan kepada keluarga Kesultanan Gowa.

Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam, mengatakan aksi yang dilakukan merupakan langkah untuk memperjuangkan hak-hak keluarga kerajaan yang dinilai belum dipenuhi pemerintah.

“Kami menuntut pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan meminta agar pengelolaan Istana Balla Lompoa dikembalikan kepada keluarga kerajaan,”ujarnya, Sabtu 1 Agustus 2026.

“Selama ini pengelolaannya masih berada di bawah pemerintah, padahal kami memiliki bukti bahwa pihak keluarga kerajaan seharusnya tetap memiliki peran dalam pengelolaan istana,” sambungnya.

Menurut Andi Muhammad Imam, salah satu poin yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 1 Ayat (3) Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang menyebut Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan peran, tugas, dan fungsi Somba ri Gowa.

“Yang menjadi polemik adalah penyebutan bahwa bupati menjalankan fungsi Somba. Padahal Somba adalah Raja Gowa. Karena itu kami menilai aturan tersebut harus segera direvisi atau dicabut,” tegasnya.

Ia menegaskan, keluarga Kesultanan Gowa akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut hingga pemerintah memberikan respons dan mengambil langkah konkret.

“Kalau tuntutan ini belum dipenuhi, kami akan terus menyuarakan hak kami. Bahkan ke depan jumlah massa yang ikut dalam aksi kemungkinan akan lebih banyak,” katanya.

Andi Muhammad Imam mengungkapkan bahwa perjuangan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2019 melalui kesepakatan dengan Bupati Gowa yang saat itu masih menjabat. Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin yang disepakati.

Pertama, revisi Perda tentang Lembaga Adat Daerah. Kedua, pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada keluarga kerajaan untuk dikelola bersama pemerintah daerah. Ketiga, pengukuhan Somba ri Gowa sebagai Raja Gowa.

“Dari tiga poin itu, hanya pengukuhan Somba ri Gowa yang sudah terlaksana. Sementara revisi perda dan pengembalian pengelolaan Balla Lompoa belum pernah direalisasikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluarga kerajaan baru kembali menggelar aksi setelah masa jabatan bupati yang menandatangani kesepakatan tersebut berakhir.

“Selama beliau masih menjabat, kami menghormati proses dan menunggu realisasi kesepakatan. Karena masa jabatannya sudah selesai dan dua poin kesepakatan belum dipenuhi, maka sekarang kami kembali menyuarakan tuntutan ini,” pungkas Andi Muhammad Imam.

BERIKUT PIDATO PUTRA MAHKOTA KESULTANAN GOWA Pada Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa, 1 Agustus 2026

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salama’ki Karaeng.
Salama’ki Gallarrang.
Salama’ki Tubarania.
Salama’ki Ana’ Gowa.
Salama’ki seluruh keluarga besar Kesultanan Gowa yang saya muliakan.

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Atas limpahan rahmat, nikmat, dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan, kekuatan, serta kesempatan untuk berkumpul dalam Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa sebagai wujud kesetiaan terhadap adat, sejarah, dan warisan luhur yang telah dititipkan kepada kita.

Saudara-saudaraku yang saya hormati,

Hari ini saya berdiri di hadapan keluarga besar Kesultanan Gowa, para kerabat, dan seluruh pasukan Kesultanan Gowa bukan untuk mengobarkan permusuhan, bukan untuk mempertentangkan sesama anak bangsa, dan bukan pula untuk membawa Kesultanan Gowa ke dalam pusaran politik praktis.

Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa.

Kesultanan Gowa telah berdiri jauh sebelum lahirnya pemerintahan modern di negeri ini. Kesultanan Gowa merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Dari tanah Gowa telah lahir para pemimpin, pejuang, ulama, dan tokoh-tokoh besar yang mengabdikan hidupnya bagi bangsa dan negara.

Karena itu, perjuangan yang kita lakukan hari ini bukanlah perjuangan untuk merebut kekuasaan.

Perjuangan kita adalah perjuangan untuk memperoleh pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saudara-saudaraku sekalian…

Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa. Kami menghormati DPRD Kabupaten Gowa. Kami menghormati seluruh institusi negara.

Namun penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat untuk menyuarakan keadilan.

Selama bertahun-tahun, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah telah menimbulkan polemik, perpecahan, dan dualisme di tengah masyarakat adat Gowa.

Peraturan tersebut dinilai telah menjauhkan hakikat lembaga adat dari akar sejarah dan nilai-nilai yang diwariskan oleh leluhur.

Adat yang seharusnya tumbuh dari masyarakat hukum adat justru ditempatkan dalam konstruksi birokrasi yang memunculkan konflik berkepanjangan.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang bersejarah ini, atas nama Putra Mahkota Kesultanan Gowa dan atas nama keluarga besar masyarakat adat Kesultanan Gowa, saya menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk segera mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah, serta menyusun peraturan daerah yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengakuan terhadap lembaga adat yang memiliki kedudukan setara dengan kesultanan-kesultanan lain di Nusantara.

Kedua, meminta Pemerintah Daerah mengakui kedudukan pemimpin adat, yaitu Sombayya ri Gowa, sebagai representasi masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta sejalan dengan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, meminta Pemerintah Daerah mengawal dan mendukung proses penobatan Putra Mahkota menjadi Sombayya ri Gowa ke-39, yakni Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.

Keempat, meminta Pemerintah Daerah memulihkan kedaulatan Sultan beserta hak pengelolaan kawasan Istana Balla’ Lompoa sebagai bagian dari penghormatan negara terhadap institusi adat, sebagaimana penghormatan yang diberikan kepada kesultanan-kesultanan lain di Indonesia.

Kelima, menolak segala bentuk politisasi adat yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Gowa

Saudara-saudaraku sekalian…

Hari ini kita tidak datang membawa senjata kebencian.

Kita datang membawa semangat persaudaraan.

Kita tidak datang untuk mengancam.

Kita datang untuk mengingatkan bahwa adat adalah warisan leluhur yang wajib dihormati, dijaga, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.

Kepada seluruh Pasukan Kesultanan Gowa dan Tubarania Kesultanan Gowa, saya menginstruksikan agar:

  1. Menjaga ketertiban.
  2. Menjaga kedisiplinan.
  3. Menjaga kehormatan Kesultanan Gowa.
  4. Menghormati aparat keamanan.
  5. Menghormati seluruh masyarakat.
  6. Tidak mudah terprovokasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Tunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwa Pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, menjunjung tinggi hukum, serta mengedepankan perjuangan yang damai dan konstitusional.

Mari kita satukan tekad.

Mari kita satukan langkah.

Mari kita kembalikan marwah adat Gowa melalui jalan yang bermartabat, damai, dan sesuai konstitusi.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa tanggal 1 Agustus 2026 saya nyatakan dilaksanakan sebagai bagian dari perjuangan damai untuk menegakkan kehormatan adat dan memperjuangkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
7.643 Aparat Gabungan Kawal 44 Kegiatan di Jakarta hingga Tangsel Hari Ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Pasangan yang Bahagia dan Harmonis Ternyata Punya 9 Ciri Ini di Rumahnya!
• 2 jam lalu
0
thumb
Hotel Pullman Grogol Jakbar Kebakaran, Api Berhasil Dipadamkan
• 16 jam lalu
0
thumb
Jokowi: Kalau Ada Masalah di Antara Kader PSI yang Mentok, Silakan Datang Ke Solo
• 58 menit lalu
0
thumb
Buron Hampir 9 Tahun, Begal Bersenpi di OKU Timur Akhirnya Diciduk
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.