Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan Choirul Anwar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menerangkan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Tapi, pihaknya masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan itu.
“Terkait pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan kami masih menelaah urgensi dari penangguhan tersebut,” katanya, Sabtu (1/8/2026).
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi KBS, Adnan mengatakan kalau saat ini tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara itu.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah saksi yang akan diperiksa ke depannya. Karena hal itu, bersifat dinamis.
“Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan dan pendalaman para saksi. Mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa kami tidak tahu persis karena itu tergantung kebutuhan tim penyidik dan disesuaikan dengan perkembangan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Choirul Anwar mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan juga disebut berdampak terhadap menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.
Hingga kini, Kejati Jatim masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus, termasuk memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. (kir/saf/faz)





Komentar (0)