Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Klabang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka yang telah diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sementara rekannya, AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, hingga kini masih diburu petugas.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Ike Wijayanti, warga Dusun Kaplingan, RT 15 RW 1, Desa Besuk, Kecamatan Klabang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AN diduga bertugas merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi. Sementara AS mengawasi situasi di sekitar lokasi sambil menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melarikan diri.
Korban mengetahui motornya dicuri setelah mendengar alarm kendaraan berbunyi. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang berwarna kuning, celana jins pendek biru, dan helm hitam.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan serta mengejar pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian dilakukan oleh dua orang, dengan satu pelaku menunggu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp22 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 milimeter, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket kuning, serta sebilah celurit yang diduga dibawa pelaku saat beraksi.
Iptu Wawan mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya. (awi/kun)





Komentar (0)