Fahri Hamzah Usul Bentuk Peradilan Etika untuk Tindak Cepat Pejabat Korup

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai instrumen mempercepat pengusutan pejabat yang terjerat korupsi.

"Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif," kata Fahri dalam acara Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia, dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/8/2027).

Dia mengatakan, peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit. 

Baca juga: Kejagung Bawa Sejumlah Kontainer Boks Saat Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia menilai belum adanya peradilan etika membuat penanganan pelanggaran perilaku pejabat berjalan lambat.

Sebab, setiap kasus harus mengikuti tahapan proses hukum pidana, mulai dari persidangan di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Dia pun meyakini keberadaan peradilan etika bisa menjadi instrumen pencegahan, sebelum penyimpangan perilaku pejabat berkembang menjadi perkara pidana yang merugikan negara.

Baca juga: Kejagung Analisis Dokumen Sitaan dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kalau ada peradilan etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ujarnya.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan bahwa upaya memberantas korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

Pasalnya, persoalan korupsi harus dipahami melalui dua pendekatan, yakni pendekatan sistem melalui hukum dan pendekatan individu melalui etika.

Baca juga: Ketum Apindo Buka Suara Soal Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," tutur Fahri.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, Partai Gelora berkomitmen mendorong lahirnya peradilan etika sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat
• 14 jam lalu
0
thumb
Fokus Go Regional, Chandra Asri Kantongi Pendapatan USD5,3 Miliar di Semester I-2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Agustus 2026 Tidak Naik, Cek Daftar Tarifnya
• 20 jam lalu
0
thumb
Minola Sebayang Tunjukkan Rekaman CCTV Pertengkaran Sarwendah dan Ruben Onsu
• 22 jam lalu
0
thumb
Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan, Ini Penjelasan Dony Oskaria
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.