Pantau - Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Sita Dokumen dari Rumah Febrie AdriansyahPenggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU.
Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Agung belum merinci dokumen maupun barang bukti lain yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Anang mengatakan barang bukti tersebut diyakini akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan Berjalan Berdasarkan Sprindik BaruSebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Pengusutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima dari Polri meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI.
Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.





Komentar (0)