ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. 

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari. (Foto: ATR/BPN)

IDXChannel—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Tahun 2027

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. 

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Baca Juga:
Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian

"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," ujar Nusron melalui pernyataan resminya, Sabtu (1/8/2026). 

Ia menjelaskan, sistem baru tersebut menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi proses pengukuran tanah.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN: Legalitas Tanah Jadi Kunci Percepatan Program 3 Juta Rumah

Selain layanan reguler, ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan pengukuran. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya pengukuran tanah, ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Skema tersebut meliputi penyelesaian verifikasi BPHTB dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.

Untuk mengatasi kendala yang kerap terjadi pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengatakan ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Menurut Nusron, percepatan standar layanan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Ia menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengutamakan kemudahan pelayanan bagi masyarakat agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian waktu.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UMI Gelar Executive Strategic Summit 2026, Rumuskan Arah Besar Transformasi Menuju UMI 2030
• 7 jam lalu
0
thumb
Warga Terdampak Kekeringan di Bogor Bertambah Jadi 140 Ribu Jiwa
• 3 jam lalu
0
thumb
Klasemen Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Kangkangi Singapura dan Vietnam usai Hancurkan Timor Leste 3-0, Garuda Kukuh di Puncak!
• 20 jam lalu
0
thumb
BNC Bukukan Laba Rp294,85 Miliar, Kredit UMKM dan Konsumer Meningkat
• 6 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN ‘Gemas’ Lihat Medsos Seolah-olah MBG Habiskan Anggaran
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.