Kejagung Geledah Rumah Febrie di Jaksel, Amankan Dokumen Terkait TPPU

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menggeledah salah satu rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 31 Juli 2026.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Anang menjelaskan, tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

"Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).

Rudi menjelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, penyidik mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LPDB Koperasi Perkuat Inkubasi Koperasi di Papua, Siapkan KDKMP Naik Kelas dan Akses Pembiayaan Dana Bergulir
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Siapkan Tim Forensik untuk Usut Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Grogol
• 4 jam lalu
0
thumb
Klasemen Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Kangkangi Singapura dan Vietnam usai Hancurkan Timor Leste 3-0, Garuda Kukuh di Puncak!
• 20 jam lalu
0
thumb
TNI AU Gelar Upacara Hari Bakti ke-79, KSAU Sampaikan Terima Kasih atas Penambahan Alutsista
• 1 jam lalu
0
thumb
Prof Hanief Harapkan Muktamar Ke-35 NU Pilih Calon Pimpinan PBNU Berprestasi dan Punya Program Terbaik
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.