PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta tak memberikan izin lahan tidur di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) dipakai jadi arena main bola warga. KAI bicara soal keselamatan perjalanan KA dan warga.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Dia mengatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan KA.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," kata Franoto, Sabtu (1/8/2026).
Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan publik memiliki tingkat risiko yang tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan KA.
Franoto menjelaskan, masih terdapat anggapan di masyarakat yang menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, ROW merupakan koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api beserta area di sekitarnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara aman dan andal. Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas KAI.
Ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
(jbr/idh)






Komentar (0)