Kemendag: Permintaan Turun Sebabkan Harga Emas Kembali Melemah

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan permintaan terhadap logam mulia di pasar global kembali membuat harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama Agustus 2026 melemah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Kemudian, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy, mengutip Antara pada Sabtu.

HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram. HR emas juga turun menjadi 4.072,12 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.100,67 dolar AS per t oz.

Selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 0,7 persen. Secara keseluruhan, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 Agustus 2026.

HPE dan HR emas juga ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.(ant/ree)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Rekomendasi Comfort Food Sehat di Musim Kemarau
• 9 jam lalu
0
thumb
Viral Balita Dianiaya Ayah Kandung di Bandung Barat! 2 Orang Ditangkap
• 1 jam lalu
0
thumb
Persik Kediri Datangkan Lima Pemain Lokal Baru
• 22 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 1 Agustus: Ledakan Bom di Atrium Plaza Senen
• 10 jam lalu
0
thumb
Harlin E. Rahardjo Puji Ledakan 1.900 Peserta 3rd GBK Fun Swimming 2026, Jadi Awal Lahirnya Atlet Renang Masa Depan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.