10 Bank Dicabut Izin Usahanya oleh OJK hingga Juli 2026, Ini Daftarnya

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hingga akhir Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak sepuluh bank, di mana salah satunya beroperasi dengan prinsip syariah.

Penutupan ini menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menutup akses kantor bank bagi masyarakat.

Salah satu keputusan terbaru adalah pencabutan izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, penutupan berlaku efektif mulai 16 Juli 2026.

OJK menegaskan bahwa seluruh kantor bank tersebut sudah tidak melayani masyarakat dan menghentikan segala bentuk kegiatan usaha.

Selain bank syariah tersebut, pada bulan Juli 2026 OJK juga mencabut izin dua bank lain: PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026.

Sebelumnya, sejak awal tahun 2026 hingga Juni, langkah serupa juga telah diambil terhadap sejumlah bank:

– Januari: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat, 7 Januari) dan PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, 27 Januari)

– Februari: Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, 9 Februari) dan PT BPR Kamadana (Bangli, Bali, 18 Februari)

– Maret: PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, 9 Maret) dan PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatera Barat, 31 Maret)

– Juni: PT BPR Ceper Permata Artha (Jawa Tengah, 25 Juni)

Mekanisme Penyelesaian Hak dan Kewajiban

OJK menjelaskan bahwa seluruh hak nasabah serta kewajiban bank akan diselesaikan melalui tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank-bank yang dicabut izinnya dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar Lengkap 10 Bank yang Ditutup:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026)
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026). []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Golkar Nilai Mahalnya Biaya Politik Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo Mau Rapat Bareng Kadin Digelar Rutin Tiap Tiga Bulan Sekali
• 17 jam lalu
0
thumb
Waspada! Kualitas Udara Jakarta Pada Sabtu Terburuk Ketiga di Dunia
• 8 jam lalu
0
thumb
Janice Tjen terhenti di semifinal ganda putri DC Open
• 10 jam lalu
0
thumb
Mengapa Chelsea Lolos dari Sanksi Pengurangan Poin? Ini Penjelasan Lengkap FA
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.