JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, langsung direspons pemerintah.
Badan Gizi Nasional (BGN) dan menegaskan siap menjalankan apa pun kebijakan pemerintah sebagai pelaksana program.
Begitu pula Kementerian Keuangan yang siap menjalankan putusan MK dengan menyesuaikan kembali sumber pendanaan MBG.
Baca juga: Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Program Pemerintah Terhenti Karena MBG
Adapun putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Ketum Apindo Buka Suara Soal Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi
Menurut MK, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
BGN Tegaskan Siap Jalankan Keputusan Negara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya akan mengikuti putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Menurut dia, BGN adalah lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah.
"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Komentar (0)