Komitmen Jalankan Putusan MK Soal Anggaran MBG: BGN Patuh, Kemenkeu Bersiap di 2028

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, langsung direspons pemerintah.

Badan Gizi Nasional (BGN) dan menegaskan siap menjalankan apa pun kebijakan pemerintah sebagai pelaksana program.

Begitu pula Kementerian Keuangan yang siap menjalankan putusan MK dengan menyesuaikan kembali sumber pendanaan MBG.

Baca juga: Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Program Pemerintah Terhenti Karena MBG

Adapun putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Ketum Apindo Buka Suara Soal Mal di Jakarta Pasang Pagar Tinggi

Menurut MK, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

BGN Tegaskan Siap Jalankan Keputusan Negara

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya akan mengikuti putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Menurut dia, BGN adalah lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Kebijakan Gagap Atap Ijuk

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco Sebut Survei Approval Rating Prabowo dari SMRC & Indikator Jadi Bahan Kajian
• 19 jam lalu
0
thumb
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
• 23 jam lalu
0
thumb
RI Siapkan Investasi Kelistrikan USD 182 Miliar, 73 Persen Dibuka untuk Swasta
• 58 menit lalu
0
thumb
Ustaz Ahmad Firdaus Meninggal Saat Ceramah di Depan Jemaah di Jaktim
• 4 jam lalu
0
thumb
Klasemen Piala Presiden 2026: Persib Kunci Juara Grup A
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.