Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan-bahan bersubsidi.
“Terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu,” ujar Sudaryono dikutip Sabtu (1/8/2026).
Terkait larangan tersebut, dia menegaskan BGN tengah menginvestigasi terhadap SPPG yang terbukti masih menggunakan bahan maupun barang bersubsidi.
“Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi,” ungkapnya.
Dia memastikan total selisih harga bahan subsidi dengan non-subsidi nantinya akan dikembalikan kepada kas negara.
“Selisihnya dikembalikan ke kas negara. Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa, tapi dia minyak beli minyak goreng MinyaKita, kan harganya selisih,” ungkap Sudaryono.
“Nah selisih dikali berapa dia pakai, itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita, nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara,” tandasnya. (saa/ree)





Komentar (0)