Rentetan Kematian Dokter-dokter Internship

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Di sepanjang 2026 ada sejumlah peserta program internship dokter Indonesia atau PIDI yang dilaporkan meninggal dunia. Rentetan kematian ini memicu sorotan publik terhadap beban kerja, sistem pendampingan, hingga kondisi kesehatan mental para dokter muda yang sedang menjalani masa pengabdian mereka. 
Data kematian dokter intersif
Berdasarkan data dari Asosiasi PIDI, PIDGI, dan hasil investigasi Kementerian Kesehatan, sejak Februari hingga Juli ini terdapat enam kasus dokter internship yang meninggal dunia.

Untuk kasus yang pertama adalah dokter inisial KAP. KAP ini meninggal dunia pada Februari ketika dirinya bertugas di Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang, Jawa Tengah.Penyebabnya adalah infeksi campak. 

Kemudian untuk kasus yang kedua adalah dokter berinisial EBH.  EBH meninggal pada Maret ketika bertugas di Rumah Sakit Bayangkara, Denpasar. EBH terpapar demam berdarah dengue atau DBD. Ini dapatkan dari hasil penelusuran tim investigasi Kementerian Kesehatan. 

Kasus yang ketiga adalah dokter inisial AMW. AMW meninggal dunia di bulan Maret sama seperti EBH, dan disebutkan dari hasil investigasi bahwa ia meninggal di RSUD Pagelaran, Cianjur. Ia tetap melayani pasien meski sempat sakit. Hingga kondisinya ini memburuk akibat komplikasi campak dan juga merasa kelelahan.

Baca Juga :

Kemenkes soal Meninggalnya 6 Dokter Internship: Mayoritas Karena Sakit
Untuk kasus yang keempat adalah dokter inisial MAZ. MAZ meninggal pada Mei ketika dirinya bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tunggal, Jambi. Penyebabnya adalah infeksi paru berat yang dipicu oleh kelelahan kerja.

Kasus yang kelima yaitu dokter berinisial MZD yang meninggal dunia pada Juli ketika bertugas di RSUD Sukadana, Lampung Timur.  Investigasi menyebut adanya riwayat penyakit penyerta yang kemudian diperberat oleh infeksi.

Dan kasus keenam yang terbaru adalah dokter bernisyal SZM.  Ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Juli. Korban diduga melompat karena bunuh diri, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

Dari enam kasus ini hasil audit KMNK menyimpulkan bahwa lima kematian disebabkan oleh penyakit. Sementara satu kasus ditemukan adanya dugaan pelanggaran jam kerja atau overtime. 

Baca Juga :

Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Dokter Internship di Lampung, Tak Temukan Unsur Pidana
Kebijakan Kemenkes
Merespon serentetan kematian ini Kemenkes mengambil langkah tegas. Ada sebanyak 10.564 dari total 12.000 peserta dokter internship di seluruh Indonesia yang dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus.

Selama periode bebas tugas para peserta akan menjalani dua tahap pemeriksaan utama. Yang pertama adalah screening kesehatan jiwa yang dijadwalkan pada 3 hingga 4 Agustus. Kemudian disusul dengan pemeriksaan kesehatan fisik secara lengkap meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen thorax pada 5 hingga 7 Agustus. 

Hasil dari kedua pemeriksaan tersebut akan dikaji bersama Komite Internship Kedokteran Indonesia Pusat pada 12 hingga 13 Agustus.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan kondisi fisik dan juga kejiwaan seluruh peserta terpantau secara menyeluruh. Sekaligus mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. 

Kemenkes perlu mengatur mekanisme sedemikian rupa agar 2.000 dokter tersisa internship yang mengcover selama 1 bulan kebelakang tidak kelelahan.
Apa tindakan Kemenkes?
Selain meliburkan peserta untuk screening, Kemenkes juga mengambil sejumlah langkah lanjutan. Setidaknya ada 4 langkah yang dilakukan Kemenkes. Yang pertama Kemenkes membentuk tim gabungan untuk menginvestigasi setiap kasus kematian secara menyeluruh. Diharapkan dengan adanya tim gabungan investigasi juga bisa membuat proses dari pemeriksaan terhadap apa yang terjadi 6 kasus kematian dokter internship bisa ditangani secara transparan, secara netral, profesional dan juga akuntabel.

Kemenkes mewajibkan screening kesehatan fisik dan mental bagi seluruh peserta. Baik sebelum penempatan maupun selama masa bertugas di Wahana.

Kemenkes menerapkan aturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Ini diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan yang terbit pada  8 Juni 2026. Dalam aturan yang tertera dalam keputusan Menkes tersebut jam kerja di rumah sakit untuk dokter magang terbagi dalam 2 status. Untuk jam kerja di bangsal atau poli diterapkan pola 5 hari kerja. Jam kerjanya dilaksanakan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Dan ini tidak termasuk dengan jam istirahat.

Kemudian juga ada pola untuk 6 hari kerja. Bagi yang bekerja selama 6 hari, jam kerja dilaksanakan selama 6 sampai 7 jam per hari atau 40 jam per minggu tidak termasuk jam istirahat.  

Baca Juga :

Dokter Internship Sering Dapat Beban Lebih, Pakar Soroti Lemahnya Pendampingan
Sementara untuk jam kerja IGD yang beroperasi 24 jam terbagi dalam 3 shift jaga. Sesuai dengan ketentuan dengan pengaturan jadwal kerja peserta dalam 1 minggu dapat lebih dari 40 jam.  Tapi dalam 4 minggu tidak melebihi 160 jam kerja. Jadi setelah jaga malam, peserta mendapatkan libur pada hari tersebut. 

Yang keempat Kemenkes juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program internship di seluruh wahana. Ini termasuk untuk memastikan agar hak-hak seperti cuti, kemudian juga perlindungan bagi peserta yang sedang sakit benar-benar bisa terealisasi dengan baik dan juga tidak dipersulit ketika memang dokter-dokter internship ini sedang meminta hak-haknya kepada atasan-atasan dokternya.

Ada pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Varianti saat Kemenkes menggelar konferensi pers beberapa hari yang lalu. Pada intinya terlepas dari berbagai upaya untuk membenahi tata kelola dari permagangan di dunia kedokteran yang sedang dilakukan. Salah satu hal yang memang di highlight oleh Kemenkes adalah mengimbau agar dokter internship jangan takut untuk beristirahat karena keputusan Menteri Kesehatan atau KMK terbaru juga sudah clear.

Kini seluruh mata tertuju pada hasil screening dan juga audit Kemenkes. Apakah langkah ini cukup untuk menjamin keselamatan dan juga kesejahteraan para dokter muda yang mengabdi di garis depan pelayanan kesehatan? 

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ditegur Banyak Orang Gegara Pamer Kemesraan, Sarwendah Akui Salah dan Akan Lakukan Hal Ini: Aku Akan Coba
• 21 jam lalu
0
thumb
TNI & Polisi Siaga di Kantor Debt Collector Surabaya, Antisipasi Bentrok Susulan
• 23 jam lalu
0
thumb
Hanya Sekali untuk Tur Pramusim, Airbus A380 Bakal Mendarat di Bandara Soetta
• 19 jam lalu
0
thumb
Pelabelan ”Anak Abah” dan Ancaman Abadi Polarisasi di Media Sosial
• 1 jam lalu
0
thumb
Pendataan Ekonomi Jadi Fondasi Penyusunan Kebijakan Pembangunan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.