Pilot Malaysia Airlines MH727 bernama Mohd Saufi bin Othman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 25,1 kg ekstasi dan sejumlah sabu dengan total 26 kg narkotika di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Ia ditangkap petugas Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.
Mohd Saufi bin Othman tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu. Saat proses pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai salah satu koper milik penumpang.
Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya yang diketahui merupakan pilot Malaysia Airlines, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ekstasi dan sabu dalam tas tersebut.
Saufi merupakan pilot berkewarganegaraan Malaysia. Adapun MH727 yang diterbangkannya pada Rabu lalu melayani rute KLIA Kuala Lumpur-Soetta Cengkareng.
Positif SabuKepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan dari hasil pemeriksaan pilot tersebut positif menggunakan sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Ia juga diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika," kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7).
Selain hasil tes urine yang positif sabu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka. Barang tersebut diduga merupakan sisa narkotika yang telah digunakan.
"Jadi, ada narkotika juga di dalam tasnya dan kami duga itu milik tersangka," ujarnya.
Pakai Sabu Saat Terbangkan PesawatSaufi ternyata positif mengkonsumsi sabu saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Pesawat Malaysia Airlines (MH) 727 tersebut terbang dari Kuala Lumpur ke Jakarta pukul 21.50 MYT dan tiba pukul 23.05 WIB, dan mengangkut 170 orang penumpang.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil tes urine menunjukkan tersangka menggunakan tiga jenis narkotika.
“Dan dari hasil pemeriksaan tes urine, ya Pak Awal, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai,” kata Hengky didampingi Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin.
Hal itu dikatakan dalam jumpa pers di Gedung Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).
Awaludin juga membenarkan hasil tes urine pilot yang mengandung zat terlatang.
“Fakta cek urinenya, yang bersangkutan itu hasil urinenya mengandung tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah metamfetamin, yang ketiga adalah kokain. Itu jelas, itu dari nakes yang melakukan pemeriksaan tes urine,” ujar Awaludin.
Koordinasi dengan MalaysiaKasubdit Hukum Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Dodi Dharma Cahyadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Malaysia agar kejadian ini tidak terulang.
“Kita koordinasi bukan dari Indonesia, jadi kita koordinasi dengan Malaysia. Mungkin dengan cara ya ada punishment terkait dengan hal tersebut agar tidak terjadi lagi dan tidak membawa pesawat terbang tersebut,” ujar Dodi dalam kesempatan yang sama.
Sudah Dua Kali BeraksiDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Saufi bukan baru sekali melakukan aksinya.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia sudah tiga kali menjadi kurir narkotika. Dua kali ia mengirimkan narkoba tersebut ke Jakarta.
“Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain,” kata Awaludin dalam jumpa pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).
Bareskrim Polri kini tengah mendalami terkait pengedaran narkoba yang dilakukan Mohd Saufi.
“Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,”ujarnya
Mohd Saufi ditangkap setelah kedapatan membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu menggunakan penerbangan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Berdasarkan data penyidik, aksi sebelumnya juga mencakup penyelundupan 7 kilogram sabu ke Jakarta dan pengiriman narkotika ke Sabah.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan tersangka.
Cara Saufi Selundupkan NarkobaKepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menceritakan awal mula Saufi akhirnya bisa ditangkap meski melewati jalur kru penerbangan.
Menurut Hengky, pengungkapan kasus itu bermula dari analisis intelijen pihaknya terhadap pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta yang mendarat di Bandara Cengkareng pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.
“Pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan inisial MS warga negara Malaysia 39 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Hengky dalam jumpa pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).
Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi di dalam koper dan 4 gram sabu di tas tangan tersangka.
“Jadi koper biasa dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilo itu ya full satu koper itu isinya adalah ekstasi,” jelas Hengky.
Jalur Khusus KruMenjawab pertanyaan mengapa seorang pilot berani membawa narkotika, Hengky menduga pelaku merasa akan lebih mudah melewati pemeriksaan karena memperoleh jalur khusus kru pesawat.
“Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani gitu mungkin ya? Karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khususnya buat kru dan buat pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama. Jadi, itu yang kita lakukan terhadap pengawasan terhadap penumpang, juga pengawasan terhadap kru baik pilot maupun pramugarinya,” ujarnya.
Hengky menyampaikan, setelah ini pihaknya akan memperketat pengecekan jalur pilot dan kru lainnya.
“Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random (check) misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan kru dari penerbangan. Ini tidak hanya luar negeri ya, berarti kru Indonesia juga yang jalur penerbangan luar negeri juga akan kita lakukan screening yang lebih ketat. Tapi bukan tes narkoba ya karena itu ranahnya ada di ranah kementerian perhubungan atau airline,” jelas Hengky.
Diduga Pengedar Jaringan InternasionalDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga Saufi bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa tersangka.
“Apakah yang bersangkutan ada indikasi terlibat dalam jaringan internasional? Dugaannya, iya,” kata Awaludin dalam jumpa pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (31/7).
Ia menyebut penyidik masih terus mendalami jaringan yang berada di balik aksi penyelundupan tersebut. Awaludin juga menegaskan status tersangka bukan hanya sebagai kurir, namun juga pengedar dan pemakai, sehingga ancaman hukumannya sangat berat.
“Apakah dia pengedar? Jelas. Ya pengedar. Karena apa? Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 609 Ayat 2,” jelasnya.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” tambahnya.
Menurut dia, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Dibayar Rp 220 Juta Tiap Bawa Ekstasi, Nilai Barang Capai Rp 60 MKepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkap Saufi mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk aksi penyelundupan tersebut.
Hal itu disampaikan Hengky di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7). Bayaran tersebut diakui tersangka untuk aksi penyelundupan ketiganya.
“50 Ribu ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya, untuk kasus yang ketiga ya,” kata Hengky.
Hengky menjelaskan, nilai ekonomi narkotika yang dibawa tersangka sangat besar. Dari sekitar 70 ribu butir ekstasi yang disita, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.
“Ini 70 ribuan (Ekstasi) kalau kita kalikan 850 ribu mungkin satu butir berarti barangnya hampir 60 M. Barangnya hampir Rp 60 M jadi tidak mungkin ini pemakai dia sudah dipastikan tadi dari Bareskrim adalah kurir pengedar seperti itu,” ujar Hengky.
Menurut Hengky, keterlibatan seorang pilot sebagai kurir menunjukkan jaringan narkotika yang bekerja di balik penyelundupan tersebut merupakan sindikat dengan pola operasi yang canggih.
Terancam Hukuman MatiSaufi terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Bareskrim Polri menjerat Moch Saufi dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya paling berat berupa pidana mati. Selain menjadi kurir, ia juga pemakai dan pengedar narkotika.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2).
“Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 113 ayat 2 juncto 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 609 ayat 2,” kata Awaludin di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jumat (31/7).
Pasal tersebut terkait kepemilikan, peredaran, hingga permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Awaludin menegaskan perbuatan yang dilakukan Modh Saufi merupakan tindak pidana narkotika dengan tingkat keseriusan yang tinggi.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” ujarnya.
Malaysia Airlines Janji KooperatifMaskapai Malaysia Airlines angkat bicara terkait penangkapan salah satu pilotnya yang diduga menyelundupkan puluhan kilogram ekstasi. Maskapai menyatakan tuduhan tersebut ditanggapi secara serius.
Malaysia Airlines memastikan telah meluncurkan investigasi internal terkait kasus tersebut.
"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," kata Malaysia Airlines dalam keterangannya pada Jumat (31/7), seperti dikutip AFP.
Kedubes Malaysia Hormati Proses HukumKedubes Malaysia memastikan sudah menerima pemberitahuan terkait penangkapan warganya. Saat ini mereka sedang mengupayakan memperoleh akses kekonsuleran.
"Pihak Kedutaan mengesahkan telah menerima notis penahanan seorang warga negara Malaysia daripada Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Siasatan Jenayah Polis Republik Indonesia, mengenai penahanan yang dilakukan di Terminal 3 Lapangan Terbang Antarabangsa Soekarno Hatta," ujar keterangan Kedubes Malaysia dalam bahasa Melayu kepada kumparan, Jumat (31/7).
"Pihak Kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berkuasa Indonesia untuk akses konsular kepada warganegara Malaysia berkenaan," sambung mereka.






Komentar (0)