Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu. Ongkos tersebut dinilai masih dalam batas wajar.
Anggapan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, yang turut terlibat dalam pengkajian penetapan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
"Kami menilai bahwa tarif Rp 15 ribu dari Blok M ke Bandara itu sangat wajar dan dapat diterima oleh masyarakat," ucap Sugihardjo dalam diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7) siang.
Sugihardjo menerangkan, usulan penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sekaligus keberlanjutan kualitas layanan transportasi.
"DTKJ memahami kondisi masyarakat saat ini. Namun di sisi lain, DTKJ juga berkewajiban memperhatikan daya beli masyarakat, kebutuhan masyarakat, serta kualitas layanan transportasi," ujar Sugihardjo.





Komentar (0)