SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pemutihan pajak tersebut digelar Pemprov Jatim melalui Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan akurasi nomor data kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat Mulai 31 Juli 2026, Ini Link dan Cara Ceknya
“Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 juga kami maknai dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak Bobby Soemiarsono, dikutip dari bapenda.jatimprov.go.id, Jumat (31/7/2026).
Kebijakan penyaluran pajak daerah ke masyarakat Jawa Timur tahun 2026 meliputi:
- Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
- Bebas Pengenaan PKB Progresif;
- Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh ;
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);
Baca Juga: Ada Doa dan Zikir Kebangsaan HUT RI 2026 di Monas Besok, Polda Metro Imbau Gunakan Jalur Alternatif
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online ; dan
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga .
Bapenda Jatim memperkirakan sebanyak 962.981 objek pajak akan menerima manfaat dengan nilai total emisi pajak mencapai Rp17.253.249.395,00.
Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297.460.099.748,00 melalui peningkatan pemenuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini di seluruh Kantor Bersama SAMSAT Jawa Timur selama periode pelaksanaan, yaitu 1 hingga 31 Agustus 2026.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur
- Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026
- agustus 20256






Komentar (0)