Upaya Dewan Perwakilan Rakyat memanfaatkan masa resesnya dengan tetap menerima masukan dari publik terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sinyal pembahasan revisi undang-undang ini berpacu dengan waktu seiring dengan makin dekatnya tahapan Pemilu 2029. Isu apa saja yang semestinya masuk dalam revisi UU Pemilu?
Langkah ini sebenarnya sudah jauh-jauh hari disampaikan oleh publik melalui hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada Oktober 2025. Saat itu separuh lebih responden (60,5 persen) mengharapkan pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum segera dimulai.
Sejumlah pertimbangan yang membuat publik berharap percepatan pembahasan revisi UU Pemilu tak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan pemilu dan pilkada yang harus masuk dalam undang-undang hasil revisi.
Dalam catatan Litbang Kompas, setidaknya ada sejumlah putusan MK yang berdampak mengubah konstelasi politik pada Pemilu 2029 dan semuanya harus masuk dalam agenda revisi UU Pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait ambang batas atau threshold, baik itu ambang batas parlemen (parliamentary threshold) maupun ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Terkait ambang batas parlemen, MK dalam putusannya Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan kepada pembuat UU (DPR dan Pemerintah) agar ketentuan terkait ambang batas parlemen 4 persen harus diubah dan dirancang ulang dengan disertai basis penghitungan yang kuat sebagai dasar dari penetapan angka ambang batas tersebut. MK juga menegaskan, ambang batas parlemen hasil dari pembahasan tersebut mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.
Selama ini isu ambang batas parlemen ini menjadi krusial karena penerapannya belum secara kuat menghasilkan penyederhanaan partai politik di parlemen. Sejak diberlakukan ambang batas parlemen di Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen hingga naik menjadi 4 persen di Pemilu 2019 dan 2024, jumlah partai politik yang masuk dalam parlemen nasional berkisar di 8-9 partai. Terakhir, Pemilu 2024 menyisakan delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen ini.
Jika mengacu angka tren indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) rata-rata angkanya mencapai 7. Artinya, dari jumlah partai politik yang masuk dalam parlemen nasional, rata-rata hanya tujuh partai politik yang secara efektif memiliki peran besar dalam memengaruhi konfigurasi politik.
Di sisi lain, penerapan ambang batas parlemen juga melahirkan fenomena suara terbuang yang makin besar. Pada Pemilu 2009, saat ambang batas parlemen mencapai 2,5 persen, ada sebanyak 19,1 juta suara pemilih yang tidak terkonversi di kursi DPR. Meskipun jumlah ini menurun di Pemilu 2014 hingga mencapai 2,9 juta karena ada pengurangan jumlah partai politik peserta pemilu, angkanya kembali meningkat pada Pemilu 2019. Di pemilu yang pertama kali diberlakukan serentak secara nasional itu, jumlah suara terbuang tercatat sebanyak 13,5 juta atau naik 3,5 kali lipat dibandingkan jumlah suara terbuang pada Pemilu 2014.
Porsi suara terbuang kembali bertambah pada Pemilu 2024. Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil lolos ambang batas parlemen. Imbasnya, jumlah suara terbuang yang tidak dihitung dalam konversi kursi mencapai 16,1 juta suara. Jumlah ini setara dengan kenaikan 18,2 persen dibandingkan Pemilu 2019.
Putusan MK yang memerintahkan adanya penghitungan ulang angka ambang batas parlemen pada akhirnya menuntut jalan tengah antara kepentingan penyederhanaan partai politik dan upaya mengurangi jumlah suara terbuang yang semestinya tetap dihargai dan dihormati representasinya dalam bentuk kursi di parlemen.
Selain ambang batas parlemen, putusan MK yang lain terkait ambang batas adalah soal persyaratan pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan ambang batas kursi dan suara partai. Dalam putusannya, MK menyebutkan, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon pada pemilihan presiden 2029.
Putusan MK ini krusial dan menjadi keniscayaan untuk masuk dalam revisi UU Pemilu. Dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon. Artinya, pilihan publik saat pemilihan presiden nanti berpeluang lebih banyak dari pemilihan-pemilihan presiden sebelumnya.
Apalagi pengalaman pembelahan politik yang terjadi sejak pemilihan presiden 2014 hingga 2024 cukup menguras energi masyarakat. Tentu, dengan makin banyak pasangan calon, upaya pembelahan sedikit banyak akan berkurang potensinya.
Jika diasumsikan partai politik parlemen nasional saat ini masing-masing mengajukan pasangan calon, bisa dibayangkan akan ada delapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2029. Hal ini belum termasuk dari pasangan yang diusung oleh partai politik nonparlemen ataupun partai politik yang baru menjadi peserta pemilu. Dalam sejarah pemilihan presiden langsung, pengalaman paling banyak pasangan calon terjadi di putaran pertama pemilihan presiden 2004 dengan lima pasangan calon.
Namun, dinamika pembahasan revisi UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden ini bisa jadi juga berupaya untuk membatasi lahirnya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak. Upaya itu bisa saja dengan ketentuan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu yang berpeluang akan lebih berat.
Di sisi yang lain, terbukanya peluang lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden juga memberikan opsi yang terbuka bagi pemilih untuk mendapatkan kandidat pemimpin nasional yang lebih baik. Apalagi pengalaman pembelahan politik yang terjadi sejak pemilihan presiden 2014 hingga 2024 cukup menguras energi masyarakat. Tentu, dengan makin banyak pasangan calon, upaya pembelahan sedikit banyak akan berkurang potensinya.
Di luar isu ambang batas, isu representasi juga menjadi perhatian publik jika dikaitkan dengan revisi UU Pemilu. Isu ini terkait dengan representasi perempuan dalam politik. Setidaknya ada dua putusan MK terkait hal ini. Pertama, putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 soal keterwakilan perempuan di DPR. Putusan ini menegaskan bahwa alat kelengkapan DPR harus memuat paling sedikit 30 persen dari perempuan. Hal ini untuk menjamin kesetaraan dan keadilan jender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang.
Kedua, putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan di daerah pemilihan dalam proses pencalegan. Putusan MK menegaskan, partai politik yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen bagi perempuan dalam daftar caleg di suatu daerah pemilihan, parpol tersebut harus dicoret kepesertaannya di pemilu pada dapil yang bersangkutan.
Putusan ini menegaskan kembali soal representasi perempuan dalam daftar caleg yang sebelumnya melahirkan polemik publik, terutama terkait Peraturan KPU yang membulatkan angka ke bawah yang mengakibatkan banyak dapil yang gagal memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan di daftar caleg tersebut.
Pada akhirnya desain UU Pemilu memang seharusnya melahirkan kesetaraan pada semua peserta pemilu dengan memberikan kesempatan dan ruang kompetisi yang sama sehingga pemilih memiliki ruang yang terbuka untuk menentukan kepada siapa suaranya diberikan. Isu ambang batas dan hak politik perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari penguatan representasi politik dari semua pemangku kepentingan di pemilu itu sendiri. (LITBANG KOMPAS)






Komentar (0)