Anak tengah yang membunuh keluarganya di Jakarta Utara menjalani sidang tuntutan. Terdakwa bernama Abdullah Syauqi Jamaluddin itu dituntut hukuman 15 tahun penjara karena membunuh ibu dan saudara kandungnya.
Adapun peristiwa ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa menyebut Abdullah Syauqi melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian anggota keluarganya sendiri, yakni:
1. Ibu terdakwa bernama Siti Solihah
2. Kakak terdakwa bermama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa mengatakan terdakwa sudah sering cekcok dengan ibu kandungnya karena sering pulang pagi dan pernah dibilang 'malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas'.
Jaksa menyebut kakak kandung terdakwa, Afiah, juga sering memarahi terdakwa karena uang hasil terdakwa kerja dipakai untuk modif motor. Jaksa menyebut hal itu membuat terdakwa membenci Siti dan Afiah.
Jaksa mengatakan terdakwa juga kesal dengan adiknya, Adnan, yang sering main handphone. Jaksa menyebut Adnan pernah melawan saat diminta agar tidak main HP terus.
"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ujar Jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Jumat (31/7/2026).
Rencana PembunuhanPada 31 Desember 2025, kata jaksa, terdakwa mulai melakukan persiapan pembunuhan dengan cara mencari di internet cara membuat orang pingsan. Jaksa mengatakan terdakwa mendapat informasi untuk merebus kapur barus yang uapnya apabila terhirup akan membuat orang terasa lemas.
Terdakwa kemudian membeli racun tikus dan kapur barus. Pada Kamis (1/1/2026) malam, terdakwa mulai meracik racun untuk menghabisi nyawa keluarganya.
Dia merebus panci berisi air dan memasukkan teh dicampur kapur barus. Terdakwa kemudian meninggalkan rebusan teh dan kapur barus itu.
Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah. Setelah asap putih hasil rebusan teh dan kapur barus berkurang, terdakwa masuk ke rumah menggunakan empat lapis masker.
Terdakwa melihat korban sudah pingsan. Terdakwa kemudian mencampurkan larutan teh dan kapur barus itu dengan racun tikus.
Setelah itu, terdakwa memasukkan paksa air teh campur racun tikus ke mulut para korban. Terdakwa kemudian tidur.
(rdp/rdp)






Komentar (0)