Kepala BGN soal Putusan MK: Anggaran MBG Urusan Kemenkeu

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN 2028.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya hanya menjalankan tugas operasional dan tidak memiliki kewenangan menentukan sumber pendanaan program MBG. Menurut dia, kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement

BACA JUGA: Sudaryono Ancam Kepala Dapur MBG: Nyolong Duit, Kita Bereskan

"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya," kata dia saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.

Selain itu, kata Suhartoyo, hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iran Kirim Peringatan Keras ke Negara Eropa: Jangan Ikut Campur dalam Perang Melawan Amerika Serikat
• 21 jam lalu
0
thumb
Laba Shell Naik Tiga Kali Lipat pada Kuartal II-2026 Berkat Perang Iran
• 18 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Dukung Infantino soal Pembentukan FIFA Forward Enterprise
• 4 jam lalu
0
thumb
Mitra Pinasthika (MPMX) Raup Laba Rp336 Miliar, Naik 23 Persen di Semester I-2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Garap SMA Unggul Garuda di Konsel, PTPP Hadirkan Fasilitas Pendidikan Berkualitas
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.