Kerap OTT di Kabupaten Kota, Fitroh Tanya Deputi dan Dirdik KPK: Kenapa Bupati Terus?

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap sekali melakukan operasi tangkap tangan atau disebut OTT di sejumlah daerah kabupaten kota. Namun, prestasi KPK dalam hal itu masih menuai pertanyaan dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Pertanyaan itu mencuat saat menggelar konferensi pers capaian kinerja KPK semester I 2026 di Gedung Juang, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Dalam hal itu, ia mempertanyakan alasan utama KPK sering menjerat kepala daerah setingkat bupati dalam berbagai operasi senyap belakangan ini.

Bahkan, Fitroh menyampaikan rasa penasarannya tersebut secara langsung kepada Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein.

"Saya juga sempat kemarin nanya sama deputi sama dirdik, 'ini kenapa bupati terus ini?' gitu," tanya Fitroh.

Untuk diketahui, sepanjang enam bulan terakhir, KPK kerap sekali lakukan OTT, bahkan sudah melakukan 12 kali operasi senyap.

Angka ini melampaui kinerja pada tahun 2025, yang hanya dilakukan 11 kali operasi senyap.

Akan tetapi, pada 2026, mayoritas operasi itu menangkap penyelenggara negara sekelas bupati dan wali kota.

Menyikapi hal ini, Fitroh menegaskan bawah KPK tidak pernah menargetkan atau mencari-cari kesalahan pihak tertentu saat menangani perkara korupsi.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa tim KPK selalu bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat dengan patokan kecukupan alat bukti.

"Kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," bebernya.

KPK sebenarnya juga sering menerima sejumlah laporan terkait dugaan korupsi yang menyeret nama gubernur. 

Akan tetapi, tim penyelidik belum menemukan alat bukti yang memadai untuk meningkatkan laporan tersebut menjadi penangkapan. 

Fitroh mengingatkan bahwa penyidik harus berhati-hati dan menegakkan hukum sesuai prosedur.

"Tetap harus didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," katanya.

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," pungkasnya. (aag)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FULL! Polda Metro Ungkap 769 Kasus Curanmor, 729 Tersangka Ditangkap dan 11 Senjata Api Disita
• 8 jam lalu
0
thumb
Oegroseno Bantah Terima Uang Hibah Sepolwan, Sebut Seluruh Proses Pengadaan Tanah Dilakukan Panitia
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Gubernur hingga Kapolsek Cek Sungai dan Kali Tiap Setiap Hari
• 11 jam lalu
0
thumb
Prediksi Piala Presiden 2026 Persib vs Tampines Rovers: Adu Kekuatan Tim yang Bakal Tampil di Asia
• 17 jam lalu
0
thumb
Ekonom Sebut Serangan AS ke Iran Masih Jadi Sentimen Bagi Harga Minyak & Pergerakan Rupiah
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.