Sudaryono: BGN Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG, Fokus Perluasan ke Daerah 3T

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menyatakan bahwa BGN sebagai lembaga pemerintah operasional akan melaksanakan apapun ketentuan yang menjadi keputusan negara.

“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA:Kadin Bentuk Global Engagement Office, Kawal Hasil Diplomasi Ekonomi Prabowo

Ia enggan berkomentar mengenai dampak putusan MK terhadap skema pendanaan maupun cakupan penerima manfaat MBG. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan untuk memberikan tanggapan.

“Yang pertama kan terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami. Kami fokus sebagai pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Sudaryono memastikan BGN tetap mengarahkan perluasan program MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.

BGN telah menyisir data dari Kementerian Kesehatan hingga tingkat desa. Data tersebut kini sedang disinkronkan untuk menentukan daerah yang menjadi prioritas perluasan layanan MBG.

“3T ini kemudian kami sisir dari data Kementerian Kesehatan. Ini sudah ada wilayahnya, provinsi mana, kabupaten mana, kecamatan mana, desa mananya sudah ada dan ini sedang kita sinkronkan data sehingga mana yang prioritas. Kita fokuskan dulu daerah yang memang stunting-nya tinggi,” jelasnya.

Menurut Sudaryono, daerah dengan angka stunting tinggi tidak hanya berada di Papua, tetapi juga tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejumlah wilayah lain di Indonesia, bahkan beberapa kabupaten di Pulau Jawa.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Wonosobo Terima Ratusan Siswa Baru, Wamensos: Harapan Keluarga Kurang Mampu

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat.

Penjelasan pasal itu hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persik Kediri Datangkan 9 Pemain Lokal Jelang Musim 2026/2027
• 8 jam lalu
0
thumb
Tipidkor Polda Sulsel Geledah Lima Kantor Pemkab Gowa, Dalami Dugaan Korupsi Seragam Sekolah
• 16 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Jakarta Barat Dipicu Pesan WhatsApp di Ponsel Pelaku
• 14 jam lalu
0
thumb
Erika Carlina Rayakan Ulang Tahun Pertama Enduw di Panti Asuhan, Ungkap Kado Terindah dari Tuhan
• 9 jam lalu
0
thumb
KEK Kura Kura Bali buka pusat perbelanjaan dukung produk lokal
• 3 menit lalu
0
Berhasil disimpan.