MK Putuskan MBG Tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN: Kami Laksanakan Putusan Negara

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Menurut dia, putusan tersebut memang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG

Sudaryono menyebutkan, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah, bukan menentukan besaran anggaran.

"Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ucap Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7).

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah

“Ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," lanjutnya.

Dia berjanji pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya berapapun anggaran yang diberikan.

BACA JUGA: MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Komisi X: Langkah yang Tepat

Terkait detail anggaran pelaksanaan MBG, Sudaryono menyerahkan seluruhnyakepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima orang lain yang menguji konstitusionalitas penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN Tahun 2026 bernomor 40/PUU-XXIV/2026.

Diketahui, putusan itu berkaitan dengan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam postur pendidikan di APBN.

MK menyatakan anggaran MBG bukan komponen utama pendidikan dan tidak menjadi nagian dari dana operasional pengajaran.

MK juga meminta dilakukan pemisahan anggaran program MBG dari postur pendidikan di APBN paling lambat pada 2028.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan seperti tertuang dalam rilis resmi lembaga tersebut, Kamis (30/7).

Hakim MK lain Enny Nurbaningsih menyatakan mahkamah pemisahan ini untuk menghindari pertentangan konstitusi, karena dana APBN harus 20 persen untuk pendidikan.

Adapun, Enny berpandangan postur dana pendidikan di APBN digunakan untuk peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasaran, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan.

”Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucapnya. (dit/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merespons Putusan MK soal MBG, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bone Bidik Juara Umum Porprov XVIII, Bupati Janjikan Peraih Emas “Dibayar Berlian”
• 12 jam lalu
0
thumb
Literasi Masyarakat Masih Rendah, Pemkot Bandung Hadirkan Bazar Buku BBW
• 7 jam lalu
0
thumb
Ulah Ibu Buang Jasad Bayi di Tangsel Berdalih Malu Hamil di Luar Nikah
• 23 jam lalu
0
thumb
Suku Bunga Acuan Jepang Tetap 1%, BoJ Buka Peluang Naikkan di Bulan Depan
• 7 jam lalu
0
thumb
Madura United bawa pulang gelandang Hugo Gomes
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.