Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Penipuan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAMBI - Kuasa hukum Dwi Novandi, Chris Januardi melaporkan seorang oknum jaksa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi berinisial RA ke SPKT Polda Jambi.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi kliennya berupa kontrak kerja sama usaha pengangkutan & penjualan batu bara oleh oknum jaksa terhadap kliennya hingga mengalami kerugian senilai Rp 900.000.000.

BACA JUGA: Partai Ummat Minta Prabowo Bersihkan Oknum Nakal di Institusi Penegak Hukum

"Kami resmi melaporkan oknum jaksa ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 492 UU 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP," ujar Chris dalam siaran persnya, Jumat (31/7).

Chris Januardi menyebut sebelumnya dia sudah membuat laporan dan permohonan mediasi kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jambi yang disampaikan melalui PTSP Kejati Selasa 20 Juli 2026.

BACA JUGA: Penerjemah Kenegaraan Asal Korea Jadi Korban Penipuan, Mengaku Susah Cari Keadilan di Indonesia

Dia menyebut laporan tersebut sudah didisposisi ke ruang Asisten Bidang Pengawasan dan dalam waktu dekat para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan, pembinaan pada cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, berdasarkan surat perintah klarifikasi kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print-249/L.5/H.I.1/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.

“Kami mengadukan RA dengan dugaan penipuan atau penggelapan yang berakibat klien kami rugi materil hampir satu miliar rupiah," kata dia.

BACA JUGA: Pemprov Kepri Lepas Tangan Terkait Kasus Hukum ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi

Dia mengatakan perkara ini berawal ketika, pelapor (DND) bersama terlapor( RA) membuat perjanjian kerja sama yang diaktakan melalui Notaris Vika Syafitri. Adapun materi kerja sama mengenai jual beli batu bara yang dikelola oleh RA pada 2 Juni 2026.

Sebelum perjanjian kerja sama dibuat, RA meyakinkan DND tentang potensi keuntungan dari jual beli batu bara yang dikelolanya.

RA juga meyakinkan ke DND bahwa bisa untuk memperkuat posisinya dalam mengelola dana investasi yang bakal dikirimkan oleh DND.

Menurut Chris, RA menyatakan dalam akta perjanjian tersebut bahwa apabila dalam beberapa waktu tidak memperoleh pekerjaan (jual beli batu bara) maka dirinya akan mengembalikan penuh investasi DND ditambah biaya kompensasi.

Bujuk rayu RA membuahkan hasil DND menginvestasikan dana pribadi kepadanya sebesar Rp. 900.000.000.

Namun setelah sepuluh hari berlalu perjanjian dibuat, RA tidak sama sekali mendapatkan pekerjaan (jual beli batu bara) yang dimaksud dan juga tidak mengembalikan dana dan konsasinya kepada DND. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Penyidikan Online


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tindak lanjuti Kunjungan Prabowo, KP2MI Gandeng Albania Lindungi PMI
• 21 jam lalu
0
thumb
Ikuti Putusan MK, Purbaya Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan Mulai 2028
• 3 jam lalu
0
thumb
Jadwal SEA V Cup 2026, Jumat 31 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand
• 11 jam lalu
0
thumb
Mentan Siapkan Benih Unggul Gratis untuk 870 Ribu Hektare Perkebunan Nasional
• 18 jam lalu
0
thumb
Di Balik Polemik Terhentinya Ekspor Logam Nikel Cs Imbas Kandungan LTJ
• 19 menit lalu
0
Berhasil disimpan.