Dilimpahkan ke PN Jakpus, Ini Penampakan Tumpukan Berkas Perkara Eks Menag Yaqut

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim KPK membawa tumpukan berkas dakwaan menggunakan troli besi.

Tumpukan berkas tersebut menjulang hampir setinggi pinggang orang dewasa atau sekitar 1 meter, sehingga harus diangkut menggunakan troli menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budi mengatakan, JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidangnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Menag Yaqut dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji ke JPU

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Baca juga: Eks Menag Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Sudah P21, Segera Hadapi Persidangan

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI-Malaysia Perkuat Sinergi Pengelolaan Perbatasan lewat Sidang ke-39 Sosek Malindo
• 18 jam lalu
0
thumb
Selembar Kartu yang Menjaga Harapan Hidup Anak-anak Penyandang Talasemia
• 3 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Calon Taruna Polri Meninggal di Akpol Semarang Ternyata Hendak Dilantik
• 1 jam lalu
0
thumb
Bone Bidik Juara Umum Porprov XVIII, Bupati Janjikan Peraih Emas “Dibayar Berlian”
• 12 jam lalu
0
thumb
Polda Metro usai Kasus Dokter Tifa Dilimpahkan Lagi: Kami Harap Semua Segera Peroleh Kepastian Hukum
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.