Tarif TransJabodetabek Blok M–Bandara Soekarno Hatta Jadi Rp 15.000, Berlaku 1 September

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 15.000 per perjalanan yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Penetapan tarif itu tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan pada Jumat (31/7/2026).

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan, layanan tersebut telah beroperasi sejak 12 Maret 2026 dan menjalani masa uji coba sebelum tarif ditetapkan.

Baca juga: Andra Soni Akui Banten Tak Punya Anggaran untuk Bantu Perawatan Halte Transjabodetabek

"Sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Ya, jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Selama tiga hingga empat bulan beroperasi, layanan tersebut mencatat lebih dari 55.000 pengguna setiap bulan atau rata-rata sekitar 1.800 hingga 1.900 penumpang per hari.

Layanan dioperasikan dengan 13 bus dengan headway sekitar 20 menit.

Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta memiliki jarak sekitar 64 kilometer dengan biaya produksi perjalanan disebut mencapai sekitar Rp 70.000 per orang.

Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk struktur biaya, willingness to pay, ability to pay, dan hasil survei.

"Karena kalau kita lihat dari pusat kota ke bandara itu sudah ada beberapa moda, dan ini menjadi alternatif buat masyarakat," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, tarif Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Baca juga: Pramono Siapkan LRT Tersambung ke PIK 2 hingga Bandara Soekarno-Hatta

"Berdasarkan masukan tadi penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, dan juga kajian POLAR UI dan Litbang Kompas, termasuk juga dari masyarakat, akademisi, dan juga usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," kata dia saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penetapan tersebut hanya berlaku untuk rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta dan mulai diterapkan pada 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Petani Cirebon Mulai Terapkan Sistem Tanam Padi PM-AAS
• 10 jam lalu
0
thumb
PGS BI Destry Beberkan Strategi Hadapi Era Suku Bunga Tinggi di Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Riset Peneliti Unpad: Campuran B25 Lebih Ideal Dibandingkan B50 di Indonesia
• 17 jam lalu
0
thumb
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
• 19 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Sosok Misterius Pembawa Atlet Golf Jesslyn ke Semarang
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.