Tukin Naik 20 Persen, Komisi I DPR RI Harap TNI dan Pegawai Kemhan Tingkatkan Profesionalisme dalam Bertugas

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyesuaian besaran tukin tersebut.

Merespon hal tersebut, Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan kenaikan Tukin yang baru ini dengan harapan dapat memperkuat profesionalisme TNI. Menurutnya profesionalisme adalah landasan utama supaya TNI dapat menjalankan perannya secara optimal sesuai dengan tugas pokok menjaga pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ujar Dave dikutip dari Detik, Jumat (31/7/2026).

Harapan Komisi I DPR RI

Dengan peningkatan Tukin, kata Dave, prajurit diharapkan semakin meningkat kesejahteraannya dan semakin semangat untuk mengabdi dan menjaga profesionalitas. Selain itu, profesionalisme juga menjadi syarat utama dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah yang memerlukan keterlibatan aktif serta keberhasilan implementasi.

"Peningkatan tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya," ucap Wakil Ketua Komisi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Tukin Naik, Kualitas Juga Harus Optimal

Lebih lanjut, Dave mengatakan peningkatan kesejahteraan tentunya harus dibarengi dengan penguatan kapasitas institusi. Menurutnya tugas Kemenhan dan TNI harus lebih optimal.

"Peningkatan tunjangan kinerja ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan," kata legislator Partai Golkar itu.

Dampak yang diharapkan dari kebijakan ini adalah peningkatan motivasi di kalangan prajurit dan pegawai Kemhan. Dengan kondisi yang lebih baik secara finansial, kualitas kinerja personel pun diharapkan meningkat.

"Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR yang lain, TB Hasanuddin, menyampaikan kenaikkan tukin prajurit dan pegawai Kemhan sudah sesuai dengan diskusi yang berlangsung di DPR. Menurut keterangannya, kenaikkan Tukin itu berkaitan dengan harga yang semakin meningkat.

"Ya itu sudah sesuai rencana yang didiskusikan di DPR sehubungan dengan harga yang semakin melambung," ungkap TB Hasanuddin.

Tukin Lama Tidak Naik

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Kata Prasetyo, kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.

"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ucap Prasetyo, Kamis (30/7) kemarin.

"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," lanjutnya.

Besaran Tukin Baru

Penyesuaian indeks tunjangan kinerja merupakan perubahan signifikan dari sebelumnya yang hanya mencapai 70 persen, naik 20 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.

Sebagai ilustrasi, bagi kelas jabatan tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), tunjangan sebelumnya mencapai Rp37.810.500 per bulan. Dengan kenaikan indeks menjadi 90%, besaran tukin diperkirakan naik menjadi sekitar Rp45.372.600.

Sementara itu, pejabat dengan kelas jabatan 17 yang sebelumnya memperoleh sekitar Rp29.085.000, kini akan menerima tambahan nominal yang meningkat menjadi kurang lebih Rp34.902.000. Perhreitungan serupa berlaku bagi kelas jabatan lainnya, dimana nominal tukin berbeda sesuai tingkat dan jabatan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
10 Game Mobile Gratis yang Terus Berkembang Lewat Update Besar, Alasan Pemain Tetap Setia Bertahun-tahun
• 17 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026 Resmi Digelar, Hadirkan Lebih dari 65 Merek Kendaraan
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap
• 2 jam lalu
0
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Almarhum Sumarna Terpenuhi, Keluarga Terima Jaminan Sosial Rp418 Juta
• 19 jam lalu
0
thumb
Marak OTT, Mendagri dan KPK Bakal Keliling ke 10 Daerah Pekan Depan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.