Putusan MK soal MBG Dinilai Bawa Perbaikan Kualitas Pendidikan

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran Pendidikan sudah tepat.

Lalu mengaku mendukung keputusan anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Menurutnya hal itu dibutuhkan agar pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan tidak dikorbankan.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Ungkap Dampak Putusan MK bagi Anggaran MBG

Menurut Lalu, putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, sangat baik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

"Pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujar Lalu pada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Lalu menilai, putusan tersebut juga memberikan kepastian terkait amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, benar-benar digunakan untuk menjamin hak pendidikan masyarakat.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," pungkas Lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istana soal Survei Kepuasan Publik Prabowo: Kita Kerja Bukan Kejar Survei
• 22 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Suhardiman Amby
• 3 jam lalu
0
thumb
Hina Wartawan bak Sirkus, Deddy Sitorus Bakal Dilaporkan ke MKD DPR
• 22 jam lalu
0
thumb
Inisiatif Bioenergy Lestari Diakui Dunia, Pertamina Raih Outstanding SDG Innovator 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Apa Perannya?
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.