Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. KPK mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa




(ial/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istri Bupati Pemalang di Bebaskan, Jubir KPK Sebut Statusnya Hanya Saksi | BERITA UTAMA
• 23 jam lalu
0
thumb
18 Orang Tewas saat Coba Seberangi Spanyol dari Maroko
• 5 jam lalu
0
thumb
Rawa, Jejak, dan Jalan yang Belum Terlihat
• 39 menit lalu
0
thumb
Pelindo Angkat 2 Komisaris Baru, Ada Stafsus Purbaya
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemkot Makassar-KPK Rakor Pastikan Proyek Strategis 2026 Berjalan dan Rampung
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.