JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam wawancara ini, Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom, menyoroti putusan sela dalam perkara dr. Tifa yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut Binsar, perkara tersebut menarik perhatian publik karena berpotensi menjadi rujukan atau celah yang dapat diperhatikan oleh Roy Suryo dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.
Binsar Gultom juga menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya persoalan tumpang tindih pasal sebagaimana menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga: Binsar Sebut Banding Bisa Batalkan Putusan Sela, Kasus Tifa Berpotensi Disidangkan Ulang
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana, penggunaan dakwaan primer dan subsider merupakan hal yang lazim.
Menurutnya, yang perlu diuji di persidangan adalah apakah surat dakwaan telah menguraikan secara jelas peran para terdakwa, termasuk aspek turut serta sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO
- DOKTER TIFA
- JOKOWI






Komentar (0)