TAK LAZIM! Binsar Soroti Banyak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sudah Sah

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Binsar Gultom menilai pengajuan praperadilan hingga tiga kali dalam perkara Roy Suryo merupakan kondisi yang tidak lazim.

Menurutnya, secara praktik praperadilan umumnya hanya diajukan satu kali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi dan ganti rugi sulit dikabulkan apabila penetapan status tersangka telah dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati

Dalam wawancara ini, Prof. Binsar juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang membatasi praperadilan hanya satu kali untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum.

Ia menilai perkara Roy Suryo tetap harus berlanjut ke pokok perkara karena status tersangkanya telah dinyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PRAPERADILAN ROY SURYO
  • ROY SURYO
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG: El Nino berlangsung hingga 2027 dengan kategori kuat
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Ungkap Mengapa Banyak Tangkap Pejabat Level Bupati dan Wali Kota Tahun Ini
• 13 jam lalu
0
thumb
Didukung Danantara, Armada Citilink Bertambah Jadi 43 Unit
• 23 jam lalu
0
thumb
Honda Pamerkan Mobil Listrik Super-ONE di GIIAS 2026, Cuma Dijual 100 Unit
• 8 jam lalu
0
thumb
Literasi Masyarakat Masih Rendah, Pemkot Bandung Hadirkan Bazar Buku BBW
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.