Binsar Sebut Banding Bisa Batalkan Putusan Sela, Kasus Tifa Berpotensi Disidangkan Ulang

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom menjelaskan bahwa upaya banding (verzet) menjadi satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan perlawanan kuasa hukum tidak dapat diterima, maka putusan sela yang membatalkan dakwaan berpotensi dibatalkan dan perkara dikembalikan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa hingga pokok perkara.

Baca Juga: Wali Kota New York Resmikan Supermarket Milik Pemerintah, Harga Bahan Pokok 30% Lebih Murah

Dalam pembahasan ini dijelaskan pula dasar hukum yang mengacu pada Pasal 206 KUHAP baru, mekanisme pemeriksaan di tingkat banding, serta kemungkinan persidangan kembali berjalan dari tahap pokok perkara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • binsar gultom
  • DOKTER TIFA
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PJT II Serahkan Hak Ketenagakerjaan ke Keluarga Almarhum Sumarna
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi
• 4 jam lalu
0
thumb
Perjalanan Teddy Pardiyana Sebelum jadi Ahli Waris Harta Lina Jubaedah, Pernah Krisis Ekonomi sampai Makan Pakai Ubi Rebus
• 5 jam lalu
0
thumb
Disparpora Bone Bolango Antisipasi Penurunan Wisatawan Akibat Cuaca Ekstrem
• 16 jam lalu
0
thumb
Deretan Curhat Bupati di DPR: Anggaran Dipotong, Gaji Tak Naik
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.