Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan secara hukum kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram.
Menurut Febri, 74 emas kilogram dan juga uang dalam valuta asing (valas) yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mesti jelas statusnya.
Advertisement
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya, harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama, emas dan uang valas yang ditemukan ya," kata Febri usai menjenguk kliennya pada Kamis 30 Juli 2026.
"Dan kalau sudah bisa dibuktikan emas itu punya siapa, harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana," tambahnya.
Febri menuturkan, asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang valas tersebut sangat penting karena dapat menentukan proses hukum kliennya.
Sebab bila ternyata dalam penemuannya tidak sah, maka jenis tindak pidana Febrie Adriansyah bisa berbeda.
"Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan. Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa?" tuturnya.
"Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor," sambung Febri.





Komentar (0)