121 Hakim Melanggar Etik, KY Minta MA Menjatuhkan Sanksi

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  sepanjang Semester I-2026 merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan bahwa rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima. “Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/7).

BACA JUGA: Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun

Dia menyebutkan bahwa jumlah hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi itu mengalami peningkatan signifikan 146,94 persen dibandingkan periode sama di 2025 yang mencapai 49 hakim. “Kalau dari jumlah (rekomendasi), ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi, Tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” ungkapnya.

Dia memerinci dari 121 hakim itu, empat di antaranya diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 disanksi ringan, 14 diberi sanksi sedang, dan 17 dijatuhi sanksi berat.

BACA JUGA: Pakar Nilai Narasi Ferry Irwandi Melanggar Etika Publik

Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 hakim, teguran tertulis 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.

Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim.

BACA JUGA: Saat Seragam Cokelat Menjaga Mangrove: Etika Tanggung Jawab Hadirkan Keamanan Ekologis Lewat Green Policing

Lalu, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.

Adapun sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim.

Kemudian, pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada dua hakim, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim. “Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” ungkapnya.

Abhan juga memerinci jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan para hakim, yakni 94 melanggar hukum acara yang meliputi administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, atau perubahan fakta persidangan, ketidak-cermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penerapan eksekusi, perilaku penyimpangan dalam proses persidangan.

Sebanyak 10 hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara, seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

Lalu, tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.

Selanjutnya, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wan prestasi.

Kemudian, dua hakim melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan terhadap LHKP. “Satu orang hakim terlibat judi online,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, terdapat delapan hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan telah dilakukan persidangan. Selama Semester I-2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan.

“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Anggaran Gaji Aman, Efisiensi MBG Bisa Menggaji PPPK Paruh Waktu, Jutaan Rupiah Langsung Masuk Rekening
• 7 jam lalu
0
thumb
Marak Tawuran di Tambora Jakbar, Polisi Imbau Orangtua Pantau Anak Tiap Malam
• 15 jam lalu
0
thumb
Tiga Inovator Turatea Bersinar di PKN II, Inovasi Jeneponto Menjadi yang Terbaik di Sulawesi Selatan
• 2 jam lalu
0
thumb
Dari Warung di Sudut Kalimalang, Sumiati Saksikan Macet Datang Setiap Pagi
• 4 jam lalu
0
thumb
Ukraina Sebut Serangan Terbaru Rusia Tewaskan Delapan Orang
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.