JAKARTA,KOMPAS-Polisi menangkap Endang (54), yang diduga membunuh kekasihnya, Muzalipah (52), di sebuah rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, Endang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Perwira Unit II Reserse Mobil di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Inspektur Satu Dally Gumay menuturkan, jasad Muzalipah ditemukan Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
”Diduga penyebab kematian akibat bekas pukulan benda tumpul di kepala,” kata Dally, Kamis (30/7/2026) malam.
Dari penemuan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya diduga adalah Endang, kekasih korban.
"Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Dally.
Dally menyampaikan, saat hendak ditangkap, Endang sempat melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya. Saat dibawa ke Polda Metro Jaya, dia berjalan terpincang dan harus dibopong.
Dally menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, motif Endang membunuh lantaran emosi setelah berselisih dengan korban.
"Karena pukulan benda tumpul, korban tewas di tempat. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Cilandak," ujar Dally.
Perselisihan ini muncul lantaran Muzalipah menduga pelaku telah berselingkuh. "Korban menemukan ada perbincangan antara pelaku dengan wanita lain," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius kepolisian.
“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” kata Budi.
Kekerasan dalam sebuah hubungan kerap terjadi. Pada Sabtu (21/3/2026), seorang warga negara Irak berinisial RF (49) ditangkap atas dugaan membunuh mantan istri sirinya berinisial DA (37). Alasan RF membunuh karena korban ingin mengakhiri hubungan.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DA (37). Dia ditemukan telah meninggal di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
”Pelaku sudah tertangkap,” ujar Alfian, Minggu (22/3/2026).
Alfian menerangkan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban yang berwarga negara Irak. ”Ia ditangkap saat akan kembali ke Irak,” ujar Alfian.
Motif di balik pembunuhan tersebut adalah persoalan internal. ”Korban ingin mengakhiri hubungan. Namun, pelaku tidak mau mengakhiri hubungan tersebut,” ujar Alfian.
Sebelumnya jasad DA ditemukan terkunci di dalam kontrakannya. Kasus ini terkuak saat ibu korban berinisial B datang ke kontrakan korban pada Sabtu pukul 03.00 WIB. Namun, pintu terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam kontrakan.
Curiga dengan situasi itu, kakak korban kemudian membuka pintu rumah. Alangkah terkejutnya mereka menemukan DA dalam kondisi tidak bernyawa. Saat ditemukan, ada luka sayatan di leher korban. Darah korban pun sudah mengering di lantai dan tempat tidur.
Dari keterangan pelaku, ujar Alfian, korban telah dibunuhnya pada Kamis (19/3/2026). Hanya saja jasadnya baru ditemukan dua hari berselang.
Atas perbuatannya, lanjut Alfian, RF dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal penjara hingga 20 tahun.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan dalam sebuah hubungan, psikolog klinis dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI), Rini Hapsari Santosa, beranggapan, setiap kasus tentu memiliki latar belakang yang berbeda. Ada yang disebabkan masalah dalam hubungan, bahkan masalah ekonomi.
Kasus kekerasan tidak hanya dipicu oleh masalah yang baru terjadi. Ada kemungkinan masalah terakumulasi, kemudian bermuara pada kekerasan rumah tangga.
Bahkan, dalam beberapa kasus, suami justru mengakhiri hidupnya setelah membunuh istrinya. ”Mungkin ada kecemasan yang besar untuk menghadapi kehidupan selanjutnya tanpa pasangan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kekerasan rumah tangga seperti ini bisa dimulai dari dini. Misalnya dengan mengusahakan lingkungan yang aman dan stabil bagi anak-anak. Melatih anak-anak untuk mengenali masalah, memproses dan mencari solusi.
Lalu diusahakan agar tidak menikah terlalu muda untuk mencegah pernikahan anak. Alasannya, perkembangan otak anak belum matang dan itu berpotensi menempatkan pasangan dalam posisi sulit, bahkan kerap berkonflik.
”Karena itu, pendampingan dan edukasi sebelum pernikahan sangat penting untuk menekan risiko konflik yang berakhir kekerasan dapat terulang lagi,” ujar Rini.






Komentar (0)