Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Istana akan Kaji Pemisahan dari Dana Pendidikan

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar anggaran Makan Bergizi Gratie (MBG) dipisah dari anggaran pendidikan.



Ia mengaku belum menerima salinan putusan MK tersebut.



"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Pras, Jumat, 31 Juli 2026.

BACA JUGA:Tak Semua Calon Kepala Daerah Paham Birokrasi, Mendagri Minta Partai Gelar Pelatihan Sejak Awal Cegah Korupsi

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pemerintah menghormati keputusan MK tersebut.



Ia meminta waktu untuk menindaklanjuti putusan tersebut.



"Tentu saja karena apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi mohon waktu," imbuhnya.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan.



Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026 siang.


BACA JUGA:Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Tim Hukum Pertanyakan Penyelundupan Pasal

Hakim Konstitusi MK menegaskan bahwa pendanaan anggaran MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan.


"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo.



Sehingga, Suhartoyo, menambahkan, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Adapun pertimbangannya yaitu karena tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 31 Juli 2026, Terik Seharian!

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Praktisi Hukum & Pengamat Hukum & Kepolisian Soroti soal Proses Penyelidikan Kematian Sutrimo
• 1 jam lalu
0
thumb
Profil Setya Budi, Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Bocorkan Penanganan Perkara Korupsi ke Ayahnya
• 3 jam lalu
0
thumb
AS Masuk Perangkap? Enam Rudal Iran Diduga Hanya Umpan untuk Menghabiskan THAAD dan Patriot
• 8 jam lalu
0
thumb
12 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Selesai Beri Klarifikasi, Eks Wakapolri Oegroseno Mengaku Dicecar 17 Pertanyaan Soal Lahan Sepolwan-Sespim Polri
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.