Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat 31 Juli 2026

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Layanan ini tesebar di sejumlah lokasidi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat, 31 Juli 2026.

"Lokasi Pelayanan Samling (Samsat Keliling) terdapat di 14 lokasi," tulis akun resmi X @TMCPoldaMetro dikutip Kamis, 23 Juli 2026.

Berikut Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya di DKI Jakarta dan wilayah penyangga, yaitu: 

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00-11.50 WIB) dan halan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati (08.00-14.00 WIB).

Baca Juga :

Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00-11.30 WIB).
  • Serpon: Halaman parkir Samsat (08-11.30 WIB) dan ITS BSD (13.00-15.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Rumah Kantor Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-11.30 WIB
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Halaman Gtwon Square Serpong (08.00-11.30 WIB)
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmen Jatiasih (09.00-11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemkab Bekasi (09.00-11.30 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-11.00) dan Kelurahan Tugu (09.00-11.00 WIB).
  • Cinere: Halamat Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-11.30 WIB).

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadebek pada Jumat, 31 Juli 2026 Foto: X @TMCPoldaMetro.
 
Warga yang ingin mengakses layanan diimbau membawa dokumen persyaratan lengkap. Yakni, STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harta Kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Cuma Punya Satu Mobil
• 8 jam lalu
0
thumb
Paylater Dipakai untuk Sembako, Risiko Gagal Bayar Mengintai?
• 21 jam lalu
0
thumb
Ingin Coba Gaya Rambut Baru? Ini 6 Inspirasi Potongan Layer yang Bisa Dicoba
• 6 jam lalu
0
thumb
Bos FIFA Klarifikasi Wacana Penjualan Saham Piala Dunia, Komentar Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Pengembangan Desa lewat Kolaborasi Pendidikan hingga Kewirausahaan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.